Terdapat berbagai teori
yang membahas alasan-alasan yang membenarkan (justification) penjatuhan hukuman
(sanksi) diantaranya sebagai berikut :
1. Teori absolute
(Vergeldingstheorie)
Menurut teori ini
dijatuhkan sebagai pembalasan terhadap para pelaku karena telah melakukan
kejahatan yang mengakibatkan kesengsaraan terhadap orang lain atau anggota
masyarakat.
2. Teori relative
(Doeltheeorie0
Reori ini dilandasi
oleh tujuan (doel) sebagai berikut :
a. Menjerahkan.
Dengan menjatuhkan
hukuman, diharapkan si pelaku atau terpidana menjadi jerah dan tidak mengulangi
lagi perbuatannya (special preventive) serta masyarakat umum mengetahui bahwa
jika melakukan perbuatan sebagai mana yang dilakukan terpidana,mereka akan
mengalami hal yang serupa (Generale Preventie)
b. Memperbaiki pribadi
terpidana
Berdasarkan perlakuan
dan pendidikan yang dilakukan selama menjalani hukuman, terpidana merasa
menyesal sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan kembali pada
masyarakat sebagai orang yang baik dan berguna.
c. Membinasakan atau
membuat terpidana merasa tidak berdaya
Membinasahkan berarti menjatuhkan hukuman mati,
sedangkan membuat terpidana tidak berdaya berarti menjatuhkan hukuman
seumurhidup.
Pada zaman sekarang
banyak yang tidak menyetujui adanya hukuman mati terutama di Indonesia yang
mayoritas penduduk islam, banyak pendapat menyatakan bahwa hanya Allah yang
berhak mencabut nyawa orang sehingga hukuman mati harus dihapuskan, pendapat
tersebut bukan tampa resiko, minsalnya di sulawesi selatan (bugis); jika
seseorang keluarganya dibunuh, semua keluarga besar berkewajiban untuk
membalaskannya. Pembalasan yang dimaksud yaitu dengan membunuh pembunuh
tersebut. Demikianlah, tindak pidana pembunuhan akan terasa sulit dihindarkan
jika orang yang mau melakukan pembunuhan mengetahui bahwa ia tidak akan dihukum
mati. Kacarmatan dengan akal jerni diperlukan untuk mempertimbangkan
penghapusan hukuman mati
Secara sederhana tujuan
penjatuhan hukuman dalam hukum pidana adalah untuk melindungi dan memelihara
ketertiban hukum guna mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat
sebagai suatu kesatuan (for the public as a whole), hukum tidak hanya melihat
penderitaan korban atau penderitaan terpidana (not only for the person
injured), tetapi melihat ketenteraman masyarakat sebagai suatu kesatuan yang
untuh.
demikian secara singkat mengenai tujuan hukum pidana, semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar