Senin, 28 Maret 2016

TUJUAN HUKUM PIDANA



Terdapat berbagai teori yang membahas alasan-alasan yang membenarkan (justification) penjatuhan hukuman (sanksi) diantaranya sebagai berikut :


1. Teori absolute (Vergeldingstheorie)
Menurut teori ini dijatuhkan sebagai pembalasan terhadap para pelaku karena telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan kesengsaraan terhadap orang lain atau anggota masyarakat.


2. Teori relative (Doeltheeorie0
Reori ini dilandasi oleh tujuan (doel) sebagai berikut :

a. Menjerahkan.
Dengan menjatuhkan hukuman, diharapkan si pelaku atau terpidana menjadi jerah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya (special preventive) serta masyarakat umum mengetahui bahwa jika melakukan perbuatan sebagai mana yang dilakukan terpidana,mereka akan mengalami hal yang serupa (Generale Preventie)



b. Memperbaiki pribadi terpidana
Berdasarkan perlakuan dan pendidikan yang dilakukan selama menjalani hukuman, terpidana merasa menyesal sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan kembali pada masyarakat sebagai orang yang baik dan berguna.


c. Membinasakan atau membuat terpidana merasa tidak berdaya
Membinasahkan berarti menjatuhkan hukuman mati, sedangkan membuat terpidana tidak berdaya berarti menjatuhkan hukuman seumurhidup.

Pada zaman sekarang banyak yang tidak menyetujui adanya hukuman mati terutama di Indonesia yang mayoritas penduduk islam, banyak pendapat menyatakan bahwa hanya Allah yang berhak mencabut nyawa orang sehingga hukuman mati harus dihapuskan, pendapat tersebut bukan tampa resiko, minsalnya di sulawesi selatan (bugis); jika seseorang keluarganya dibunuh, semua keluarga besar berkewajiban untuk membalaskannya. Pembalasan yang dimaksud yaitu dengan membunuh pembunuh tersebut. Demikianlah, tindak pidana pembunuhan akan terasa sulit dihindarkan jika orang yang mau melakukan pembunuhan mengetahui bahwa ia tidak akan dihukum mati. Kacarmatan dengan akal jerni diperlukan untuk mempertimbangkan penghapusan hukuman mati


Secara sederhana tujuan penjatuhan hukuman dalam hukum pidana adalah untuk melindungi dan memelihara ketertiban hukum guna mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai suatu kesatuan (for the public as a whole), hukum tidak hanya melihat penderitaan korban atau penderitaan terpidana (not only for the person injured), tetapi melihat ketenteraman masyarakat sebagai suatu kesatuan yang untuh.


demikian secara singkat mengenai tujuan hukum pidana, semoga bermanfaat
 

 
 

 

 

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar