Minggu, 17 April 2016

PENEGRTIAN DELIK



Kata “delik” berasal dari bahasa latin yaitu delictum, dalam bahasa jerman di sebut delict. Dalam bahasa prancis disebut delict. Dalam kamus besar bahasa Indonesia delik diberi batasan sebagai berikut:

“perbuatan yang dapat di kenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-udang ; tindak pidana”


Menurut prof. mr. van der Hoeven, rumusan itu tidak tepat karena yang dapat dihukum bukan perbuatannya tetapi manusianya.


Prof. Moejatno memakai istilah “perbuatan pidana” untuk kata “delik”  menurut beliau kata “tindak”  sebih sempit cangkupannya dari pada “perbuatan” kata “tindak” tidak menunjukan pada hal yang abstrak seperti perbuatan tetapi hanya menyatakan keadaan yang kongkret.

E. Utrecht mekakai istilah “peristiwa pidana” karena ditinjau adalah peristiwa (feit) dari sudut hukum pidana. Adapun Mr. tirtaamidjaja menggunakan istilah “pelanggaran pidana” untuk kata “delik”


Para pakar pidana menyetujui istilah strafbaar feit sedangkan penulis menggunakan kata “delik” untuk istilah strafbaar feit


keberatan prof. mr. van der Hoeven sesungguhnya kurang beralasan jika diperhatikan pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
“tiada suatu perbutan boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan”


Dalam hal ini tepat dikatakan van hattum bahwa perbuatan dan orang yang melakukanya sama sekali tidak dapat dipisahkan.


Mengenai “delik” dalam arti strafbaar feit para pakar hukum pidana masing-masing memberikan definisi sebagai berikut :

Vos                              : delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang

Van hamel                  : delik adalah suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain

Prof. simons               : delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.


Dalam hukum pidana dikenal dengan delik formil dan delik materiil, yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang perumusannya menitik beratkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, misalnya pasal 362 KUHP tentang pencuria
Adapun delik materiil adalah delik yang perumusanya menitik beratkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain haya disebut rumusan dari akibat perbuatan. Minsalnya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.  

demikianlah secara singkat mengenai definisi dari DELIK,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
semoga bermanfaat sobat.