Kata “delik” berasal
dari bahasa latin yaitu delictum, dalam
bahasa jerman di sebut delict. Dalam
bahasa prancis disebut delict. Dalam
kamus besar bahasa Indonesia delik diberi batasan sebagai berikut:
“perbuatan yang dapat di kenakan hukuman karena
merupakan pelanggaran terhadap undang-udang ; tindak pidana”
Menurut prof. mr. van der Hoeven, rumusan itu tidak
tepat karena yang dapat dihukum bukan perbuatannya tetapi manusianya.
Prof. Moejatno memakai istilah “perbuatan pidana”
untuk kata “delik” menurut beliau kata
“tindak” sebih sempit cangkupannya dari
pada “perbuatan” kata “tindak” tidak menunjukan pada hal yang abstrak seperti
perbuatan tetapi hanya menyatakan keadaan yang kongkret.
E. Utrecht mekakai istilah “peristiwa pidana” karena
ditinjau adalah peristiwa (feit) dari sudut hukum pidana. Adapun Mr.
tirtaamidjaja menggunakan istilah “pelanggaran pidana” untuk kata “delik”
Para pakar pidana menyetujui istilah strafbaar feit sedangkan penulis
menggunakan kata “delik” untuk istilah strafbaar
feit
keberatan prof. mr. van der Hoeven sesungguhnya
kurang beralasan jika diperhatikan pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang berbunyi :
“tiada suatu perbutan boleh dihukum melainkan atas
kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada, sebelum perbuatan
itu dilakukan”
Dalam hal ini tepat dikatakan van hattum bahwa
perbuatan dan orang yang melakukanya sama sekali tidak dapat dipisahkan.
Mengenai “delik” dalam arti strafbaar feit para pakar hukum pidana masing-masing memberikan
definisi sebagai berikut :
Vos : delik adalah feit yang dinyatakan dapat
dihukum berdasarkan undang-undang
Van hamel : delik adalah suatu serangan atau ancaman
terhadap hak-hak orang lain
Prof. simons : delik adalah suatu tindakan melanggar
hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seorang
yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang
telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Dalam hukum pidana dikenal dengan delik formil dan
delik materiil, yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang
perumusannya menitik beratkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
pidana oleh undang-undang, misalnya pasal 362 KUHP tentang pencuria
Adapun delik materiil
adalah delik yang perumusanya menitik beratkan pada akibat yang dilarang dan
diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain haya disebut rumusan
dari akibat perbuatan. Minsalnya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
demikianlah secara singkat mengenai definisi dari DELIK,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
semoga bermanfaat sobat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar