Rabu, 02 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM PIDANA



Dokrin menjelaskan hukum pidana di bedakan menjadi dua bagian yaitu hukum pidana formil dan hukum pidana materiil dimana terdapat banyak pendapat mengenai definisi terhadap hukum pidana formil dan materiil yaitu sebagai berikut :


Menurut J.M van bemmelen menjelaskan :
“hukum pidana materiil terdiri dari  atas tindak pidana yang di sebut berturut-turut, peraturan umum yang di terapkan terhadap perbutan itu, dan pidana yang di ancam terhadap perbuatan itu. Sedangkan hukum pidana formil mengatur bagai mana acara pidana seharusnya dilakukan dan mennetukan tatatertib yang seharusnya di perhatikan pada kesempatan itu.”


Menurut Mr.Wijono prodjodikoro menjelaskan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil sebagai berikut :

  1. penunjukan dan gambaran-gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana. 
  2. penunjukan syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan itu merupakan perbuatan yang pembuatnya adapat dihukum pidana. 
  3. penunjukan atau badan hukum yang pada umumnya dapat dihukum pidana. 
  4. penunjukan jenis hukum pidana yang dapat di jatuhkan. 
“hukum acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana, oleh karena itu, merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukuman pidana.” 

Menurut Mr. Tirtaamidjaja menjelaskan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil sebagai berikut :
“hukum pidana materiil adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana, menunjukan orang yang dapat dihukum dan menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana. Sedangkan hukum pidana formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang tertentu atau dengan kata lain, mengatur  cara bagaimana hukum pidana materiil diwujudkan hingga di peroleh keputusan hakim”
Pada hakikatnya, hukum pidana materiil berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan saksi. Adapun hukum pidana formil adalah aturan hukum yang mnegatur cara bagaiman menegakkan hukum pinada materiil.


Menurut Prof. Simon hukum pidana dibagi atas hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif. Hukum pidana dalam arti objektif adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif yang di sebut ius poenale. Hukum pidana dalam arti subjektif adalah hak dari Negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap suatu peraturan dengan hukuman,yang disebut ius poeniedi. 

Selain hal diatas juga dikenal adanya hukum pidana militer yang semata-mata diperlakukan untuk militer,adapun hukum pidana yang berlaku untuk masyaratkat umu di sebut hukum pidana sipil.


Ada juga pembagian hukum pidana menjadi hukum pidana umum dan hukum pida khusus. Hukum pidana umum dibuat dan berlaku untuk semua orang, sedangkan hukum pidana khusus dibaut untuk hal atau orang tertentu 

Di Indonesia banyak di kenal hukum pidana khusus yaitu diantaranya :

  1. hukum tindak pidana korupsi 
  2. hukum tindak pidana ekonomi 
  3. hukum tindak pidana lingkungan hidup 
  4. hukum tindak pidana imigrasi 
  5. hukum tindak pidana terhadap hak dan kekayaan intelektua 
  6. hukum tindak pidana terhadap perairan dan perikanan 
  7. hukum tindak pidana narkotika 
  8. hukum tindak pidana pasar modal 
  9. hukum tindak pidana perbankan 
  10. hukum tindak pidana tentang kepabean 
  11. hukum tindak pidana tentang kehutanan
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) tindak pidana Khusus mempunyai acara khusunya sendiri, artinya berbeda dengan acara yang tela diatur dalam KUHP 

Demikianlah secara garis besar pengertian hukum pidana berdasarkan berbagai pendapat dari para pakar hukum dan sumber yang saya ambil dari materi ini adalah dari buku yang saya dapat dari dosen pembimbing kulia pada perguruan tinggi Rahmaniya Sekayu. Bagi sobat yang lebih paham dari saya mohon kritik dan sarannya yang sifatnya membangun…….
“semoga bermanfaat dan terima kasih”
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar