Dokrin menjelaskan
hukum pidana di bedakan menjadi dua bagian yaitu hukum pidana formil dan hukum
pidana materiil dimana terdapat banyak pendapat mengenai definisi terhadap
hukum pidana formil dan materiil yaitu sebagai berikut :
Menurut J.M
van bemmelen menjelaskan :
“hukum pidana materiil
terdiri dari atas tindak pidana yang di
sebut berturut-turut, peraturan umum yang di terapkan terhadap perbutan itu,
dan pidana yang di ancam terhadap perbuatan itu. Sedangkan hukum pidana formil
mengatur bagai mana acara pidana seharusnya dilakukan dan mennetukan tatatertib
yang seharusnya di perhatikan pada kesempatan itu.”
Menurut Mr.Wijono
prodjodikoro menjelaskan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
sebagai berikut :
- penunjukan dan gambaran-gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana.
- penunjukan syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan itu merupakan perbuatan yang pembuatnya adapat dihukum pidana.
- penunjukan atau badan hukum yang pada umumnya dapat dihukum pidana.
- penunjukan jenis hukum pidana yang dapat di jatuhkan.
Menurut Mr.
Tirtaamidjaja menjelaskan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
sebagai berikut :
“hukum pidana materiil
adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana, menunjukan
orang yang dapat dihukum dan menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana.
Sedangkan hukum pidana formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur cara
mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
orang-orang tertentu atau dengan kata lain, mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil
diwujudkan hingga di peroleh keputusan hakim”
Pada hakikatnya, hukum
pidana materiil berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam
dengan saksi. Adapun hukum pidana formil adalah aturan hukum yang mnegatur cara
bagaiman menegakkan hukum pinada materiil.
Menurut Prof. Simon hukum pidana dibagi atas
hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif. Hukum pidana dalam arti
objektif adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif yang di
sebut ius poenale. Hukum pidana dalam
arti subjektif adalah hak dari Negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap
suatu peraturan dengan hukuman,yang disebut ius
poeniedi.
Selain hal diatas juga
dikenal adanya hukum pidana militer yang semata-mata diperlakukan untuk
militer,adapun hukum pidana yang berlaku untuk masyaratkat umu di sebut hukum
pidana sipil.
Ada juga pembagian
hukum pidana menjadi hukum pidana umum dan hukum pida khusus. Hukum pidana umum
dibuat dan berlaku untuk semua orang, sedangkan hukum pidana khusus dibaut
untuk hal atau orang tertentu
Di Indonesia banyak di
kenal hukum pidana khusus yaitu diantaranya :
- hukum tindak pidana korupsi
- hukum tindak pidana ekonomi
- hukum tindak pidana lingkungan hidup
- hukum tindak pidana imigrasi
- hukum tindak pidana terhadap hak dan kekayaan intelektua
- hukum tindak pidana terhadap perairan dan perikanan
- hukum tindak pidana narkotika
- hukum tindak pidana pasar modal
- hukum tindak pidana perbankan
- hukum tindak pidana tentang kepabean
- hukum tindak pidana tentang kehutanan
Berdasarkan Kitab
Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) tindak pidana Khusus mempunyai acara
khusunya sendiri, artinya berbeda dengan acara yang tela diatur dalam KUHP
Demikianlah secara
garis besar pengertian hukum pidana berdasarkan berbagai
pendapat dari para pakar hukum dan sumber yang saya ambil dari materi ini adalah
dari buku yang saya dapat dari dosen pembimbing kulia pada perguruan tinggi
Rahmaniya Sekayu. Bagi sobat yang lebih paham dari saya mohon kritik dan sarannya yang sifatnya membangun…….
“semoga bermanfaat dan terima kasih” 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar