Selasa, 23 Februari 2016

MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1. Makna pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia.

Apabila Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku dari hukum yang berlaku di Indonesia, Maka pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan anspirasi perjuangan dan tekad bangsa manusia, yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cinta moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang sangat universal dan lestari.

Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab di seluruh muka bumi, lestari karena ia mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa indonesia tetap setia pada  Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Makna alinea-alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Alinea Pertama dari pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan” menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan. Dengan perkataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi indonesia akan tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas Dunia

Alinea Kedua  yang berbunyi “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepad saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakya Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang bertekad,bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.  Menunjukan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Serta adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang.

Alinea Ketiga yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan diorong olah keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”
Bukan saja menegaskan lagi apa menjadi motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spritualnya, bahwa maksud dan tindakanya menyatakan kemerdekaan itu di berkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia menndambahkan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan kehidupan di dunia dan akhirat.

Alinea keempat berbunyi “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertipab dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susuna negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan :
Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
alinea ini merumuskan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka itu.
Tujuan perjuangan negara Indonesia dirumuskan dengan : “negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia” dan untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “ ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan : menyususn kemerdekaan kebangsaan Indonesia ini dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indoneaia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Pancasila.

3. Hubungan pembukaan dan batang tubuh.

    pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi dan hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 mengandung poko-pokok pemikiran yang kemudian pokok pemikiran teresbut diciptakan kedalam pasal-pasal UUD 1945 itu sendiri. Juga dengan memperhatikan nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma terpadu.
     

     diatas merupakan penjelasan secara singkat terhadap arti dan makna dari Undang-Undang dasar 1945 semoga bermanfaat. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar