MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1. Makna
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia.
Apabila
Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang
berlaku dari hukum yang berlaku di Indonesia, Maka pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan anspirasi perjuangan dan tekad bangsa
manusia, yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cinta moral yang ingin
ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam pergaulan bangsa-bangsa
di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat
alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang
sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang sangat universal dan lestari.
Universal
karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang
beradab di seluruh muka bumi, lestari karena ia mampu menampung dinamika
masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama
bangsa indonesia tetap setia pada Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Makna alinea-alinea Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945
Alinea Pertama dari
pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan” menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian
bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan. Dengan
perkataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi indonesia
akan tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan
menghapuskan penjajahan di atas Dunia
Alinea Kedua yang berbunyi “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepad saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakya Indonesia ke depan pintu
gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang bertekad,bersatu, berdaulat, adil
dan makmur”. Menunjukan kebanggaan
dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Serta adanya
kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin
dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang.
Alinea Ketiga yang
berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang
maha kuasa dan dengan diorong olah keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”
Bukan saja menegaskan
lagi apa menjadi motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi
spritualnya, bahwa maksud dan tindakanya menyatakan kemerdekaan itu di berkati
oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia
menndambahkan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan kehidupan di dunia
dan akhirat.
Alinea keempat berbunyi
“kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia
dan seluruh tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertipab dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan bangsa Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susuna negara republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan :
Ketuhanan
yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”
alinea ini
merumuskan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan
bangsa indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka itu.
Tujuan
perjuangan negara Indonesia dirumuskan dengan : “negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia” dan untuk
“memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “ ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial”. Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk
mencapai tujuan itu adalah dengan : menyususn kemerdekaan kebangsaan Indonesia
ini dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indoneaia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada
Pancasila.
3. Hubungan pembukaan dan batang tubuh.
pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi dan hubungan
langsung dengan UUD 1945 itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 mengandung poko-pokok
pemikiran yang kemudian pokok pemikiran teresbut diciptakan kedalam pasal-pasal
UUD 1945 itu sendiri. Juga dengan memperhatikan nilai- nilai yang terkandung
dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,
bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma terpadu.
diatas merupakan penjelasan secara singkat terhadap arti dan makna dari Undang-Undang dasar 1945 semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar