PENGANTAR HUKUM PIDANA
Hukum pidana (secara umum) adalah hukum yang mengatur
tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
umum, perbuatannya diancam dengan hukuman yang berupa penderitaan.
Pelanggaran adalah tindakan-tindakan atau
perbuatan-perbuatan mengenai perbuatan yang kecil atau tingan sehingga diancam
dengan hukuman yang juga ringan.
Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan mengenai
perbuatan yang berat sehingga diancam dengan hukuman yang juga berat. Contoh:
pencurian, pembunuhan.
Kepentingan umum adalah kepentingan badan dan
peraturan-peraturan perundang-undangan negara seperti perbuatan-perbuatan
terhadap negara, perlengkapan-perlengkapan negara, pejabat-pejabat negara,
pegawai negeri, undang-undang, PP, dsb.
Kepentingan umum adalah kepentingan hukum setiap
manusia, seperti perbuatan-perbuatan terhadap jiwa manusia, raga manusia
(penganiayaan), kemerdekaan seseorang (penculikan, penyekapan), kehormatan
seseorang (penghinaan), harta benda seseorang (pencurian).
Aturan-aturan hukum pidana tidak hanya ada pada kitab
undang-undang hukum pidanan tetapi ada pada peraturan UU lain diluar KUHPidana
yang sanksinya adalah sanksi pidana.
Keistimewaan hukum pidana adalah terletak pada
sifatnya yang keras oleh karena itu dikeluarkan ultimatum reminum : tidakan
terakhir dari negara supaya orang mau matuhi kecuali yang ada di dalam KUH
Pidana.
Menurut pasal 10 KUH pidana, hukuman pidana terdiri
dari :
1. Pidana pokok/utama
- Pidana mati
- Pidana penjara (seumur hidup
maupun selama waktu tertentu)
- Pidana kurungan (dibawah satu
tahun)
- Pidana denda
2. Pidana tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu,
misalnya dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan dicabut haknya
sebagai PNS
- Perampasa/penyitaan
barang-barang tertentu, misalnya seluruh harta benda yang diduga berasal
dari korupsi disita
Hukuman tambahan tidak bisa dijatuhkan sendiri (harus
ada hukuman pokoknya)
Sejarah HUKUM PIDANA
Berasal dari wetboek/WB. Mulai berlaku 1
Januari 1918 berlaku untuk semua golongan penduduk Indonesia, merupakan hukum
yang sudah unifikasi. Berbeda dengan hukum perdata yang masih pluralisasi.KUHP yang sekarang berlaku sebagai hukum objektif.
Sekarang isi dan jiwanya sudah disesuaikan dengan keperluan dan keadaan
nasional Negara Indonesia. Penyesuaian isi dan jiwa didasarkan oleh UU No. 1
1946.
Sistematika KUH Pidana, terdiri dari tiga buku :
- Buku 1
ü Tentang aturan umum, dimuat asas-asas dan
pengertian hukum yang berlaku umum. Artinya disamping berlaku bagi KUHP sendiri
juga berlaku bagi semua hukum pidana diluar KUHP.
ü Terdiri dari beberapa bab/titel. Setiap bab
terdiri dari psal-pasal. Setiap pasal terdiri dari ayat-ayat. Terdiri dari 9
bab.
- Buku 2, tentang kejahatan.
Terdiri dari 3 bab. Setiap bab terdiri dari pasal-pasal dan ayat-ayat.
- Buku 3, tentang pelanggaran.
Terdiri dari 9 bab.
Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif
Hk. Pidana Objektif : semua peraturan-peraturan yang
memuat perintah-perintah/larangan-larangan yang disertai dengan ancaman hukuman
bagi setiap pelanggarnya.
Hk. Pidana Objektif terdiri atas:
- Hukum pidana materiil, yaitu
peraturan-peraturan/merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat
dihukum, siapa yang dapat dihukum, hukuman apa yang dapat diterapkan.
Hukum pidana materiil mengatur tentang syarat-syarat seseorang untuk dapat
dihukum. HP Materiil terbagi menjadi :
- H.P.M.
Khusus : hanya berlaku untuk orang-orang tertentu/tindak pidana
tertentu/perbuatan tertentu.
- H. P.
M. Umum : hukum materiil yang tercakup dalam KUHP merupakan hukum pidana
umum (berlaku bagi siapa saja).
Menurut POMPE, hukum pidana khusus memuat
ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang berbeda, yang menyimpang, berlawanan
dari asas-asas yang tercantum dalam hukum pidana umum. Misalnya : hukum pidana
militer, hukum pidana subversif, hukum pidana ekonomi, dan hukum pidana
korupsi.
- Hukum pidana formil (hukum
acara pidana), yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan/mempertahankan dan menegakkan hukum pidana materiil. Hukum
acara pidana diatur dalam HIR diperbaharui menjadi RIB lalu menjadi KUHAP.
Hk. Pidana Subyetif : adalah hak negara/alat-alat
negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum pidana objektif karena tidak
dibenarkan orang untuk bertindak sendiri/main hakim sendiri, sehingga harus
menyerahkan si pelaku kepada alat negara. Huku pidana obyektif pada hakikatnya
membatasi hak negara tidak boleh menghukum seseorang apabila hukum objektifnya
belum ada.
Asas berlakunya hukum pidana berkaitan dengan
tempat., diatur dalam pasal 2 s.d. pasal 9 KUHP. Ada beberapa asas :
1. Asas territorial/asas daerah
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia berlaku terhadap
siapapun juga yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia.
Titik beratnya ada pada dimana tindak pidana itu dilakukan.
Yang termasuk wilayah kekuasaan hukum pidana itu
selain daerah daratan, lautan, udara yang ada diatasnya, juga kapal-kapal yang
memakai bendera Indonesia. Tidak berlaku bagi orang-orang yang mempunyai hak
eksteritorial seperti kepala negara asing yang sedang berkunjung, wakil organisasi
internasional, kedutaan besar, orang-orang yang mempunyai kekebalan hukum
seperti anggota parlemen. Pengertian kekebalan hukum ini yaitu orang tersebut
akan diproses oleh hukum yang ada di negaranya, tidak diproses oleh hukum yang
ada di Indonesia (dimana orang tersebut melakukan kejahatan).
2. Asas nasional aktif/asas persoonalite
Ada pada pasal 5 dan 6 KUH Pidana. Aturan-aturan hukum
pidana Indonesia berlaku juga terhadap warga negara Indonesia yang melakukan
tidak pidana di luar negeri. Ketentuan yang ada di Indonesia mengikuti warga
negaranya dimanapun dia berada.
3. Asas nasional pasif
Ada pada pasal 4 dan 8 KUH Pidana. Berdasarkan
kepentingan hukum negara yang dilanggar. Oleh karena itu asas ini juga disebut
asas perlindungan, melindungi kepentingan hukum suatu negara. Berdasarkan asas
ini UU Hukum Pidana Indonesia dapat melakukan penuntutan terhadap siapapun yang
melakukan tindak pidana di luar negeri (untuk orang asing)/perbuatan itu
merugikan kepentingan hukum negara Indonesia.
Perbuatan yang merugikan kepentingan negara, misalnya
memalsukan mata uang, materai, lambang negara. Siapapun yang melakukannya
walaupun diluar negeri maka dia dapat dihukum di Indonesia, diadili sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Asas universal
Menentukan bahwa Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
dapat diberlakukan pada tindak pidana/perbuatan jahat yang dapat merugikan
keselamatan dunia internasional. Perbuatan tersebut terjadi di daerah tak
bertuan, misalnya lautan bebas (ex. Selat malaka), daerah yang setelah diukur
12 mil dari pantai surut. Kesimpulannya, ketentuan Undang-Undang Hukum pidana
Indonesia mempunyai kekuasaan yang luas baik di dalam maupun di luar negeri.
Untuk dapat menuntut orang-orng yang melakukan
tindak pidana di luar negeri, terlebih dahulu tentu si pelaku diserahkan ke
negara yang bersangkutan (mis. Indonesia). Penyerahan pelaku tindak pidana ini
dapat dilakukan apabila sudah ada perjanjian ekstradisi (penyerahan) antara
negara Indonesia dengan negara yang bersangkutan. Baru setelah itu pemerintah
Indonesia mengirimkan surat penyerahan pelaku ke Indonesia. Perjanjian
ekstradisi dilakukan melalui hubungan/saluran diplomatic melalui duta besar
dari dua negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar